Konsultasi SLF

KONSULTASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Konsultan SLF, Ada beberapa jenis perijinan yang harus dimiliki dalam bangunan salah satunya adalah Ijin Mendirikan Bangunan atau yang biasa kita sebut IMB. Selain itu, ada juga yang tak kalah penting adalah Sertifikat Laik Fungsi atau yang lebih dikenal dengan SLF.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda atau Pemkot pada sebuah bangunan yang telah dibangun dan sesuai dengan IMB serta telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya sendiri yang memerlukan hasil pemeriksaan dari pihak terkait. Jadi SLF harus memiliki bangunan gedung, sebelum gedung tersebut disetujui atau digunakan. Jika pada intinya adalah gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi maka gedung tersebut tidak boleh menggunakan hukum.

Persyaratan SLF
  1. Formulir Pengajuan SLF
  2. Foto copy IMB dan Site Plan
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Surat Tanah
  5. Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum dari DISNAKER
  6. Rekomendasi SLO Instalasi Listrik dari ESDM
  7. Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
Manfaat Konsultasi SLF
  • Menjadi penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian.
  • Memenuhi kepatuhan hukum dan perundang-undangan di indonesia
  • Menghadirkan Bangunan yang Sesuai Fungsinya
  • Meningkatkan Kenyamanan para Penghuni

Untuk inforamsi lebih lengkap tentang Konsultasi SLF, segera hubungi kami dapatkan penawaran terbaik untuk jasa Konsultasi SLF Konstruksi di nomer +62 812 2517 5757

INGIN PENAWARAN TERBAIK?

Jangan tunggu lagi, segera hubungi kontak kami dibawah ini untuk cari tahu berapa biaya jasa konsultasi Sertifikat Laik Fungsi, pastinya sales kami akan langsung merespon anda secepatnya.

SOVOISM A3B, Jl. Dr. Cipto No. 18 - 20 Semarang, 50126.

+62 812 2517 5757

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi