Konsultan SLF, Ada beberapa jenis perijinan yang harus dimiliki dalam bangunan salah satunya adalah Ijin Mendirikan Bangunan atau yang biasa kita sebut IMB. Selain itu, ada juga yang tak kalah penting adalah Sertifikat Laik Fungsi atau yang lebih dikenal dengan SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda atau Pemkot pada sebuah bangunan yang telah dibangun dan sesuai dengan IMB serta telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya sendiri yang memerlukan hasil pemeriksaan dari pihak terkait. Jadi SLF harus memiliki bangunan gedung, sebelum gedung tersebut disetujui atau digunakan. Jika pada intinya adalah gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi maka gedung tersebut tidak boleh menggunakan hukum.
Untuk inforamsi lebih lengkap tentang Konsultasi SLF, segera hubungi kami dapatkan penawaran terbaik untuk jasa Konsultasi SLF Konstruksi di nomer +62 812 2517 5757
INGIN PENAWARAN TERBAIK?
Jangan tunggu lagi, segera hubungi kontak kami dibawah ini untuk cari tahu berapa biaya jasa konsultasi Sertifikat Laik Fungsi, pastinya sales kami akan langsung merespon anda secepatnya.
Selamat Datang
Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]