ISO 13485 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu (QMS) dalam industri alat kesehatan. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa organisasi yang terlibat dalam desain, produksi, distribusi, dan servis alat kesehatan memenuhi persyaratan regulasi serta menjaga kualitas dan keamanan produk.
Dengan menerapkan ISO 13485, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi medis, serta meminimalkan risiko produk yang tidak sesuai standar, sehingga meningkatkan keselamatan pasien dan efisiensi operasional.
Memenuhi persyaratan hukum dan standar alat kesehatan yang berlaku
Menjamin bahwa alat kesehatan yang diproduksi aman dan berkualitas tinggi
Mengurangi kemungkinan cacat produk atau kegagalan yang dapat membahayakan pasien
FAQ
ISO 13485 ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di industri alat kesehatan, termasuk produsen, distributor, penyedia layanan sterilisasi, dan organisasi yang terlibat dalam desain serta produksi perangkat medis.
ISO 13485 membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri medis, meningkatkan kualitas produk, meminimalkan risiko kegagalan alat kesehatan, serta memperluas peluang bisnis di pasar global.
ISO 13485 tidak selalu wajib, tetapi banyak negara dan regulator mengharuskan perusahaan alat kesehatan memiliki sertifikasi ini untuk bisa memasuki pasar tertentu, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Asia.
Proses implementasi dan sertifikasi biasanya memakan waktu 4 hingga 8 bulan, tergantung pada kompleksitas organisasi dan kesiapan sistem manajemen mutu yang ada.
Biaya tergantung pada ukuran organisasi, kompleksitas operasional, dan tingkat kesiapan saat ini. Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kinerja suatu produk, jasa, atau sistem di Indonesia.
ISO 17025 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi
ISO 17065 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk lembaga yang melakukan sertifikasi produk, proses, atau layanan