SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 adalah sistem yang dirancang untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja. Peraturan ini mengharuskan setiap perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen yang efektif guna mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.
SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, mengurangi kecelakaan kerja, serta mencegah gangguan kesehatan akibat faktor pekerjaan. Implementasi SMK3 ini juga mencakup pembuatan kebijakan keselamatan kerja, penyuluhan kepada pekerja, serta audit dan pemantauan secara rutin untuk memastikan efektivitas sistem yang diterapkan.
Mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan
Memenuhi kewajiban regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lingkungan kerja yang aman meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas
FAQ
Penerapan SMK3 dapat mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan, meningkatkan produktivitas, serta memastikan perusahaan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Hal ini juga membantu perusahaan membangun reputasi yang lebih baik di mata pemangku kepentingan.
Perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang atau yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja wajib menerapkan SMK3 sesuai dengan peraturan ini. Namun, perusahaan kecil juga sangat dianjurkan untuk mengikuti sistem ini.
Waktu implementasi SMK3 dapat bervariasi antara 3 hingga 6 bulan, tergantung pada ukuran dan kompleksitas perusahaan, serta kesiapan sistem yang ada.
SMK3 adalah sistem yang lebih terstruktur dan terstandarisasi berdasarkan peraturan pemerintah, sedangkan program keselamatan lainnya bisa lebih fleksibel dan bersifat internal tanpa acuan peraturan yang baku. SMK3 mencakup kebijakan, prosedur, dan evaluasi risiko yang lebih menyeluruh.
Biaya konsultasi SMK3 tergantung pada ukuran perusahaan dan tingkat kompleksitas sistem yang ada. Kami menyediakan estimasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan spesifik organisasi Anda.
Sertifikasi ISO 9001 adalah standar yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu
ISO 37001 adalah Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, budaya anti-suap dalam organisasi atau perusahaan
ISO 45001 adalah standar sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mengelola Perusahaan