Hubungi kami: +62 812 2517 5757 | E-mail: [email protected]
Standar ISO 21001: 2018 adalah sistem manajemen organisasi pendidikan yang disesuaikan dari ISO 9001: 2015. Standar ini disusun khusus untuk sektor pendidikan dalam mencapai tujuan dan menjalankan fungsi utamanya, yaitu memberikan pendidikan yang bermutu. Standar ISO 21001 ini memiliki prinsip-prinsip yang mendorong lembaga pendidikan untuk menjadi lebih bertanggung jawab secara sosial dan menyediakan layanan pendidikan yang dapat diakses dan adil bagi peserta didik.
Fungsi utama dari Standar ISO 21001: 2018 adalah untuk mengevaluasi apakah lembaga pendidikan telah memenuhi kebutuhan peserta didik dan penerima manfaat layanan pendidikan lainnya. Melalui pemenuhan klausul Standar ISO 21001:2018, lembaga pendidikan akan dapat menyediakan produk dan layanan pendidikan yang dapat memenuhi persyaratan yang diharapkan dari pihak-pihak berkepentingan.
Beberapa Prinsip dasar ISO 21001 adalah sebagai berikut:
Aktivitas organisasi yang dikelola sebagai proses saling terhubung dan dipahami dengan cermat mampu membuahkan hasil yang terprediksi dan konsisten.
Organisasi pendidikan dapat melibatkan seluruh pelajar maupun penerima manfaat lain dalam merancang, menulis, serta mengimplementasikan visi dan misi organisasi.
Organisasi pendidikan dapat dinilai berhasil apabila bersifat fleksibel, inklusif, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan dalam pemenuhan minat, kemampuan, latar belakang, dan kebutuhan para pelajar.
Organisasi pendidikan wajib memegang tanggung jawab sosial secara berkelanjutan dan menjamin kesuksesan jangka panjang.
Organisasi pendidikan wajib membuat lingkungan yang aman dan terproteksi. Setiap orang berkepentingan ingin keyakinan mutlak dalam mengontrol pemakaian data personal saat berhubungan dengan organisasi.
Tak hanya itu, organisasi pendidkan juga harus menjamin bahwa data tiap orang ditangani secara tepat dan dilindungi kerahasiaannya.
Standar ISO 21001: 2018 membantu lembaga pendidikan dalam meningkatkan kepuasan peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, serta penerima manfaat lainnya.
Standar ISO 21001: 2018 adalah untuk mengevaluasi apakah lembaga pendidikan telah memenuhi kebutuhan peserta didik dan penerima manfaat layanan pendidikan lainnya.
Standar ISO 21001: 2018, lembaga pendidikan akan dapat menyediakan produk dan layanan pendidikan yang dapat memenuhi persyaratan yang diharapkan dari pihak-pihak berkepentingan.
Untuk melaksanakan pendampingan sertifikasi dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup serta standar yang ingin Anda capai.
Hubungi kami sekarang.
Sertifikasi ISO 9001:2015 adalah standar yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu.
ISO 27001 atau ISMS ( Information Security Management System ) adalah sebuah standar khusus yang terstruktur
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi
Seperti yang dicantumkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi perguruan tinggi adalah pengakuan
Selamat Datang
Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]
Hubungi Kami ke +62 812 2517 5757
dari 08.30 WIB - 17.30 WIB