ISO 17025 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Standar ini memastikan bahwa laboratorium memiliki sistem manajemen yang andal, peralatan yang sesuai, serta tenaga ahli yang kompeten dalam melakukan pengujian dan kalibrasi.
Akreditasi ISO 17025 diberikan oleh badan akreditasi nasional, seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN) di Indonesia, untuk memastikan bahwa laboratorium beroperasi sesuai standar internasional. Dengan akreditasi ini, laboratorium dapat meningkatkan kredibilitas, memastikan hasil pengujian yang akurat, serta mendapatkan pengakuan nasional dan internasional.
Laboratorium yang terakreditasi lebih dipercaya oleh klien dan industri
Akreditasi ISO 17025 membuka peluang kerja sama global
Jaminan kualitas dan keandalan hasil pengujian dan kalibrasi
FAQ
Akreditasi ISO 17025 memberikan pengakuan internasional atas kompetensi laboratorium, meningkatkan kredibilitas, dan kepercayaan pelanggan. Ini juga memastikan bahwa hasil pengujian dan kalibrasi laboratorium akurat dan sesuai dengan standar global.
Proses akreditasi ISO 17025 umumnya memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kesiapan laboratorium dan hasil evaluasi dari badan akreditasi.
Kami memberikan layanan lengkap, mulai dari analisis kesiapan, penyusunan dokumen, implementasi sistem manajemen, hingga pelatihan staf dan simulasi audit, sehingga laboratorium Anda siap untuk meraih akreditasi ISO 17025 dengan sukses.
Biaya konsultasi tergantung pada skala dan kompleksitas laboratorium. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan laboratorium Anda.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal GRATIS, dan kami siap membantu laboratorium Anda melalui seluruh proses akreditasi ISO 17025.
Sertifikasi ISO 9001 adalah standar yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu
ISO 17021 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan bagi lembaga sertifikasi yang melakukan audit dan sertifikasi sistem manajemen
ISO 17065 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk lembaga yang melakukan sertifikasi produk, proses, atau layanan