Akreditasi perguruan tinggi adalah proses penilaian kualitas institusi pendidikan tinggi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi resmi. Di Indonesia, proses ini dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan bidang ilmu tertentu.
Tujuan akreditasi adalah untuk memastikan standar mutu pendidikan, meningkatkan daya saing perguruan tinggi, serta memberikan jaminan kepada mahasiswa dan pemangku kepentingan bahwa institusi tersebut memenuhi standar akademik yang telah ditetapkan. Akreditasi berlaku untuk tingkat institusi, fakultas, maupun program studi, dengan peringkat mulai dari Unggul, Baik Sekali, Baik, atau Tidak Terakreditasi.
Akreditasi menunjukkan bahwa institusi memiliki standar akademik yang berkualitas
Perguruan tinggi terakreditasi lebih diminati calon mahasiswa dan orang tua
Institusi yang terakreditasi lebih mudah mendapatkan dana hibah dan kerja sama akademik
FAQ
Saat ini, BAN-PT menerapkan sistem peringkat akreditasi: Unggul, Baik Sekali, Baik, atau Tidak Terakreditasi.
Akreditasi menilai berbagai aspek seperti:
🔹 Tata Kelola & Manajemen
🔹 Kurikulum & Pembelajaran
🔹 Sumber Daya Manusia (Dosen & Tenaga Kependidikan)
🔹 Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat
🔹 Sarana & Prasarana
🔹 Keuangan & Keberlanjutan Institusi
Waktu yang dibutuhkan bervariasi, tetapi rata-rata memerlukan 6–12 bulan, tergantung kesiapan institusi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Kami menyediakan layanan konsultasi mulai dari analisis kesiapan, penyusunan dokumen, pendampingan asesmen lapangan, hingga strategi peningkatan mutu untuk memastikan hasil akreditasi terbaik.
Biaya konsultasi bervariasi tergantung skala perguruan tinggi dan kompleksitas kebutuhan. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan institusi Anda.
Sertifikasi ISO 9001 adalah standar yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu
ISO 37001 adalah Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, budaya anti-suap dalam organisasi atau perusahaan
Akreditasi program studi adalah proses penilaian kualitas dan standar akademik suatu program studi di perguruan tinggi