Hubungi kami: +62 812 2517 5757 | E-mail: [email protected]
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Sedangkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara Mandiri. Sedangkan Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
Menentukan kelayakan Program Studi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Menjamin Mutu Program Studi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyrakat.
Ada beberapa proses untuk mendapatkan akreditasi program studi, diantaranya adalah :
a. Proses Administrasi
Dalam kegiatan ini UPPS (Unit Pengelola Program Studi) akan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam sistem dari masing – masing LAM (SIMAK, SAKTI, LAMSAMA, LEXA, SALAM INFOKOM dan LAMDIK). Setelah itu akan dilakukan validasi administrasi.
b. Proses Pembayaran
Setelah seluruh administrasi lengkap maka muncul biaya yang harus ditanggung oleh PS. Pihak LAM akan memvalidasi pembayaran
Sertifikat akreditasi berlaku selama 5 tahun. Peringkat dalam akreditasi yaitu baik, baik sekali dan unggul.
Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Mendorong program studi untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu bagi para alumni.
Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Untuk melaksanakan pendampingan sertifikasi dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup serta standar yang ingin Anda capai.
Hubungi kami sekarang.
ISO 27001 atau ISMS ( Information Security Management System ) adalah sebuah standar khusus yang terstruktur tentang pengamanan informasi.
Sertifikasi ISO 9001:2015 adalah standar yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu.
akreditasi perguruan tinggi adalah pengakuan terhadap Lembaga Pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga
ISO/IEC 17025 adalah standar akreditasi yang sudah diakui internasional dan mendapatkan pengakuan secara formal untuk kompetensi sebuah laboratorium pengujian dan kalibrasi.
Selamat Datang
Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]
Hubungi Kami ke +62 812 2517 5757
dari 08.30 WIB - 17.30 WIB