Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan. Siujk wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).
INGIN PENAWARAN TERBAIK?
Jangan tunggu lagi, segera hubungi kontak kami dibawah ini untuk cari tahu berapa biaya jasa konsultan IUJK, pastinya sales kami akan langsung merespon anda secepatnya.
Untuk informasi lebih lengkap tentang Konsultasi IUJK, segera hubungi kami dapatkan penawaran terbaik untuk jasa Konsultasi IUJK Konstruksi di bawah ini
Selamat Datang
Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]