SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK.
Untuk inforamsi lebih lengkap tentang Konsultasi SKK Konstruksi, segera hubungi kami dapatkan penawaran terbaik untuk jasa Konsultasi SKK Konstruksi di nomer +62 812 2517 5757
INGIN PENAWARAN TERBAIK?
Jangan tunggu lagi, segera hubungi kontak kami dibawah ini untuk cari tahu berapa biaya jasa konsultan SKK Konstruksi, pastinya sales kami akan langsung merespon anda secepatnya.
Selamat Datang
Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]