Konsultasi SKK Konstruksi

KONSULTASI SKK KONSTRUKSI

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK.

Persyaratan SKK Konstruksi
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
  4. Pas Foto
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Manfaat Konsultasi SKK Konstruksi
  • Lebih mampu melaksanakan proyek sesuai dengan visi, misi dan tujuan proyek
  • Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Bukti atas standar kualifikasi profesionalisme personil tenaga kerja
  • Komitmen nyata atas profesi ahli pelaksana konstruksi

Untuk inforamsi lebih lengkap tentang Konsultasi SKK Konstruksi, segera hubungi kami dapatkan penawaran terbaik untuk jasa Konsultasi SKK Konstruksi di nomer +62 812 2517 5757

INGIN PENAWARAN TERBAIK?

Jangan tunggu lagi, segera hubungi kontak kami dibawah ini untuk cari tahu berapa biaya jasa konsultan SKK Konstruksi, pastinya sales kami akan langsung merespon anda secepatnya.

JL. SATRIA RAYA BLOK 4 NO 8 , KEL. KAYURINGINJAYA, KEC. BEKASI SELATAN, KOTA BEKASI

+62 812 2517 5757

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi