Hubungi kami: +62 812 2517 5757 | E-mail: [email protected]
Sertifikasi SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012. Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat SMK3 dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari pemerintah ataupun swasta terutama perusahaan pertambangan.
Fungsi dan tujuan utama penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi.
Dalam penerapannya, ada beberapa prinsip yang terdapat dalam SMK3 PP 50 tahun 2012, berikut beberapa di antaranya:
Yang mana prinsip ini meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
Prinsip yang kedua meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya.
Prinsip yang ke tiga adalah meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
Prinsip selanjutnya meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
Prinsip yang terakhir dari smk3 PP 50 Tahun 2012 adalah meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Jika tersertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012, artinya Anda telah menunjukkan komitmen untuk selalu memberikan kualitas, kompetensi, serta hasil yang terbaik.
Bisa dirasakan oleh internal baik karyawan maupun perusahaan, dimana kecelakaan kerja dapat di minimalisir sehingga hilangnya jam kerja serta kerugian material yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dapat dikurangi. Hal ini akan menciptakan efisiensi kerja serta meningkatkan produktifitas kerja karyawan dikarenakan rasa aman dan nyaman yang dirasakan oleh karyawan dalam bekerja. Semua ini akan menguntungkan semua pihak baik karyawan maupun perusahaan.
Dengan mengantongi status sertifikasi, klien dapat menilai secara objektif bahwa Anda dapat dipercaya. Maka dari itu, sertifikat SMK3 PP 50 Tahun 2012 juga dapat digunakan sebagai materi marketing untuk menjaring konsumen dan pemenuhan peraturan pelanggan.
Untuk melaksanakan pendampingan sertifikasi dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup serta standar yang ingin Anda capai.
Hubungi kami sekarang.
ISO 37001:2016 adalah Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, budaya anti-suap dalam organisasi atau perusahaan
Sertifikasi ISO 9001:2015 adalah standar yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu.
ISO 45001 adalah standar sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk mengelola Perusahaan
ISO 14001 adalah standar yang diakui secara internasional untuk mengelola dampak lingkungan pada bisnis.
Selamat Datang
Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]
Hubungi Kami ke +62 812 2517 5757
dari 08.30 WIB - 17.30 WIB