Sertifikasi SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
Perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat SMK3 dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.
Jangan tunggu lagi, segera hubungi kontak kami dibawah ini untuk cari tahu berapa biaya jasa konsultan SMK3 PP 50, pastinya sales kami akan langsung merespon anda secepatnya.
Untuk informasi lebih lengkap tentang penerapan SMK3, segera hubungi kami dapatkan penawaran terbaik untuk jasa konsultasi hingga sertifikasi SMK3 di bawah ini.
Selamat Datang
Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]