Konsultasi SMK3 PP 50draft

KONSULTASI SMK3 PP 50

Sertifikasi SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat SMK3 dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.

PERUSAHAAN YANG WAJIB MENERAPKAN SMK3 PP 50

  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh paling sedikit 100 (serratus) orang; atau
  • Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan).

PERANAN SMK3 PP 50 DI PERUSAHAAN:

  • Penetapan kebijakan K3;
  • Perencanaan K3;
  • Pelaksanaan rencana K3
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
  • Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

MANFAAT SMK3 PP 50

  • Melindungi Pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja
  • Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
  • Dapat meningkatkan Efisiensi Bisnis
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan untuk tender

Ingin Penawaran Terbaik?

Jangan tunggu lagi, segera hubungi kontak kami dibawah ini untuk cari tahu berapa biaya jasa konsultan SMK3 PP 50, pastinya sales kami akan langsung merespon anda secepatnya.

JL. SATRIA RAYA BLOK 4 NO 8 , KEL. KAYURINGINJAYA, KEC. BEKASI SELATAN, KOTA BEKASI

+62 812 2517 5757

Untuk informasi lebih lengkap tentang penerapan SMK3, segera hubungi kami dapatkan penawaran terbaik untuk jasa konsultasi hingga sertifikasi SMK3 di bawah ini.

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi