Pentingnya Akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi

Pentingnya Akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi

Akreditasi prodi merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh sebuah Perguruan Tinggi.

Akreditasi merupakan penilaian yang digunakan untuk menentukan standar mutu sebuah perguruan tinggi dan program studi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Maka, penjaminan mutu dalam bidang pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan. Dengan demikian Alumni perguruan tinggi akan mendapatkan standarisasi dan penjaminan mutu sehingga kualitas lulusannya tidak diragukan, serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan akreditasi adalah:

    • Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
    • Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi epentingan mahasiswa dan Masyarakat.

Seiring dengan perkembangannya, Indonesia telah meraih banyak kesempatan emas dalam menjalin kerja sama di berbagai bidang baik di tingkat regional maupun internasional. Datangnya peluang tersebut menciptakan standar baru yang harus dipenuhi. Hal ini menuntut Indonesia untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan mampu bersaing dengan para lulusan dari Luar Negeri. Dengan demikian, Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kemampuan bersaing para lulusannya.

Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Baik tidaknya mutu pendidikan pada institusi pendidikan ditentukan melalui perolehan tingkatan akreditasi. Tingkatan atau nilai akreditasi dinyatakan dengan predikat Unggul, Baik, dan Baik Sekali. Berdasarkan Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020, Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sedangkan untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi Prodi maupun Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT berlaku selama 5 (lima) tahun.

Akreditasi Prodi

Pelaksanaan akreditasi program studi dilaksanakan berdasarkan bidangnya. Dimana daftar Program Studi yang diakreditasi oleh LAM telah diatur dalam Kepmendikbudriset No.  186/M/2021. Pada Desember 2021, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan 6 Lembaga Akreditasi Mandiri, yaitu:

    • Kesehatan (LAMKes)
    • Teknik (LAM Teknik)
    • Pendidikan (LAM Kependidikan)
    • Informatika dan Komputer (LAM Infokom)
    • Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMASA)
    • Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi (LAMEMBA)

Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM, APS untuk Program Studi yang termasuk dalam lingkup LAM berlaku ketentuan berikut.

    • Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
    • APS yang dapat diusulkan adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.
    • Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tidak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM.
    • Untuk APS yang berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2022, maka BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan.
    • BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan. Hal ini diperuntukan bagi APS yang berakhir terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022. Apabila APS sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT, maka proses tersebut dihentikan.

APS dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT.

Manfaat Akreditasi Prodi

Akreditasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk membangun kemampuan bersaing masyarakatnya. Berikut beberapa kegunaan dari akreditasi.

    • Cerminan Lembaga Pendidikan
    • Mencerminkan Kualitas Pendidikan
    • Fasilitas Pendidikan yang Lebih Terjamin
    • Persyaratan Bekerja di Institusi Pemerintahan
    • Persyaratan Bekerja di Perusahaan
    • Meningkatkan Daya Saing Setelah Lulus

Baca Juga: ISO 17025 Implementasi dan Akreditasi untuk Laboratorium

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi