Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

perlindungan data pribadi di indonesia

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Pemanfaatan teknologi membuat semua sektor bisnis mengalami perubahan dari media konvensional menjadi media digital, bahkan penggunaan teknologi digital sudah mulai diterapkan oleh berbagai sektor industri seperti kesehatan, pendidikan, sampai pelayanan publik. Dengan pemanfaatan digital, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi melalui internet termasuk data pribadi. Saat ini hukum perlindungan data pribadi di indonesia telah diatur melalui UU PDP No.27 Tahun 2022 untuk menyesuaikan praktik pemrosesan data pribadi.

Dibalik kemudahan yang diberikan, faktanya penggunaan teknologi menimbulkan permasalahan yang harus diwaspadai, salah satunya pencurian data pribadi yang dapat menyebabkan kerugian. Dikutip dari katadata.co.id, bahwa pada saat pandemi Covid-19 lalu kasus pencurian data marak terjadi. Salah satunya adalah data peserta BPJS Kesehatan yang diperjualbelikan di RaidForums dengan jumlah kasus mencapai 279 juta. Data yang dicuri tersebut meliputi nama, alamat, no telpon dan data penting lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk keuntungan pribadi. Maka dari itu, perlindungan data pribadi sangat penting mengingat pasca pandemi Covid 19 sebagian besar transaksi mulai beralih ke online yang semakin meningkatkan risiko di bidang keamanan informasi.

Baca juga : Penerapan ISO 37001 Untuk mencegah praktik suap

Undang-undang perlindungan data pribadi

UU tentang PDP menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya. Sebagai upaya dalam mendukung masyarakat dalam menjaga data pribadi dan meminimalisir kasus pencurian data, kini pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang untuk membantu mengamankan informasi penting dan memberikan sanksi bagi pelakunya. Peraturan ini tertuang dalam UU PDP No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Dimana berisikan kemajuan dalam pengelolaan data digital di berbagai bidang. UU ini mencakup tentang:

      • Asas perlindungan data pribadi 
      • Jenis data pribadi 
      • Hak subjek data pribadi
      • Pemrosesan data pribadi
      • Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi
      • Transfer data pribadi
      • Sanksi administratif
      • Kelembagaan 
      • Kerja sama internasional 
      • Partisipasi masyarakat 
      • Penyelesaian sengketa dan hukum acara 
      • Larangan penggunaan data pribadi
      • Ketentuan pidana
      • Ketentuan peralihan

Baca juga : Menentukan ruang lingkup ISO dan batasannya

Pentingnya perlindungan data pribadi

Secara umum, tujuan utama UU Data Pribadi adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi individu terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi mereka.

Berikut adalah 5 alasan mengapa data pribadi perlu dilindungi menurut Kominfo. 

      1. Menghindari intimidasi online terkait gender. Data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online. Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
      2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
      3. Menjauhi potensi penipuan.
      4. Menghindari potensi pencemaran nama baik.
      5. Hak kendali atas data pribadi.

Kami siap melayani kebutuhan perusahaan Anda

Untuk melaksanakan pendampingan sertifikasi dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup serta standar yang ingin Anda capai. 

Hubungi kami sekarang.

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi