Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi dan Instrumen Akreditasi yang digunakan

Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi dan Instrumen Akreditasi yang digunakan

Peraturan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2016 telah dicabut dan digantikan dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan tersebut berlaku sejak 28 Januari 2020. Dengan demikian, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian baik terhadap sistem maupun instrument yang digunakan untuk Akreditasi. Berikut pembahasannya!

Dalam aktivitasnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi.

Pada proses akreditasi, BAN PT hanya berfokus pada akreditasi institusi dan menjadi curator Lembaga Akreditasi Mandiri. Dimana, BAN-PT secara proaktif memantau pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian, usulan reakreditasi hanya diberikan bagi Perguruan Tinggi yang ingin menaikan peringkatnya.

Sedangkan, Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang merepresentasikan kepentingan user (dan direkognisi secara internasional). Dimana peran BAN-PT dalam akreditasi Program Studi hanya sementara sampai didirikannya LAM.

Instrument Akreditasi

Perguruan Tinggi perlu melaksanakan 2 jenis akreditasi, yaitu untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi. Keduanya dilaksanakan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. Instrumen ini telah disusun sesuai kebutuhannya masing-masing. Singkatnya, instrument akreditasi terbagi menjadi 2, yaitu:

  • IAPS (Instrument Akreditasi untuk Program Studi) ; dan
  • IAPT (Instrument Akreditasi untuk Perguruan Tinggi).

Instrument akreditasi disusun berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi yang meliputi:

  • Jenis pendidikan (Vokasi, Akademik)
  • Program pendidikan (Diploma, Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, Profesi, Spesialis, Doktor, dan Doktor Terapan).
  • Modus pembelajaran (tatap muka dan jarak jauh); dan
  • Hal-hal khusus.

Sedangkan Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Swasta, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Negeri Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Berikut adalah perbedaan antara Instrumen Lama dan Instrumen Baru yang digunakan untuk akreditasi.

Ref: Permenristekdikti no. 32/2016 tentang Akreditasi PS dan PT.

Berikut adalah Instrument Akreditasi yang digunakan saat ini.

Perbandingan proporsi aspek pada instrument.

Berikut ringkasan perubahan dalam instrument akreditasi.

  • Tanggung jawab: dari Program Studi ke UPPS.
  • Pergeseran paradigma: dari input-proses ke outcome.
  • Tugas asesi: dari mengisi borong menjadi Evaluasi Diri.
  • Tugas asesor: dari mendeskripsikan data/informasi menjadi menilai Hasil Evaluasi Diri.
  • Sifat: dari memeriksa mutu menjadi menjamin mutu menuju CQI dan Pengembangan Budaya Kualitas.
  • Perubahan proses: Pelibatan asesi untuk memberikan umpan balik

Kama Konsultan telah berkomitmen untuk mendampingi organisasi pendidikan mendapatkan akreditasi dari BAN-PT, hingga memberikan pelatihan sistem manajemen ataupun soft skill training yang dibutuhkan dalam menunjang kebutuhan organisasi. Segera konsultasikan kebutuhan akreditasi anda hanya dengan kami Kama Konsultan.

Baca juga: PERSYARATAN PENGAJUAN AKREDITASI PENDIDIKAN BAN PT UNTUK PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi