Dalam upaya mendukung kegiatan pencegahan korupsi di Indonesia penerapan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di Indonesia menjadi hal yang sangat penting dan juga telah memiliki dasar yang kuat, yaitu Instruksi Presiden Jokowi (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu Pelatihan SNI ISO 37001 menjadi penting untuk diikuti agar bisa diterapkan di setiap organisasi.