Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK berwenang dalam mengatur dan mengawasi perusahaan pembiayaan infrastruktur. Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk menunjang pendanaan atas…
