Panduan Mengajukan Permohonan Pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Panduan Mengajukan Permohonan Pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Kamu perlu mengetahui pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merupakan simbol atau lambang yang sudah pasti banyak ditemukan menempel pada suatu produk. Adanya label tersebut membuat masyarakat menjadi lebih aman ketika membeli dan menggunakan produknya. Sebelum membuat label SNI pada produk kamu,

Di Indonesia sendiri pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional yang berguna untuk melindungi konsumen pada saat penggunaan produk. Barang akan diuji standarisasinya oleh ahli dan jika ditemukan hal yang membahayakan, maka produk tersebut dinyatakan tidak lulus SNI dan tidak diizinkan untuk diedarkan.

Jenis-Jenis SNI

  • SNI Wajib

Secara umum, sertifikasi SNI adalah sukarela, namun ditegaskan dalam Pasal 20 ayat 4 PP 34/2018 bahwa, “SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.”

  • SNI Sukarela

Sertifikasi SNI pada dasarnya memang sukarela atau tidak wajib selama tidak ada penegasan ada kewajiban melakukan sertifikasi. Namun, dengan melakukan sertifikasi SNI tentu akan ada manfaat lebih yang kamu dapatkan misalnya kepercayaan masyarakat, kualitas produk, dan lain sebagainya.

Syarat untuk Mendapatkan Label SNI

  • Syarat Utama
  1. Fotokopi SIUP dan TDP.
  2. Fotokopi Akta Notaris Perusahaan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik dengan pengguna merek (jika merek yang digunakan bukan milik sendiri)
  5. Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau sertifikat merek
  6. Surat permohonan SPPT SNI
  7. Surat penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  8. Badan organisasi yang disahkan pimpinan
  9. Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
  10. Angka Pengenal Importir (jika bukan produsen)

Baca juga: Cara mendapatkan sertifikat SNI dan persyaratannya 

  • Dokumen Teknis
  1. Diagram alur proses produksi
  2. Pedoman mutu yang sudah disahkan
  3. Daftar bahan baku utama dan juga pendukung produksi
  4. Daftar peralatan utama untuk produksi
  5. Daftar peralatan untuk inspeksi dan pengujian
  6. Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu

 

Cara Mengurus dan Mendapatkan Label SNI

  • Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Kamu akan diminta untuk mengisi formulir ini. Nantinya kamu juga membutuhkan beberapa lampiran dokumen seperti fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang sudah dilegalisir. Kemudian untuk produk yang berasal dari luar negeri menggunakan sertifikat dari LSSM atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu.

  • Verifikasi Permohonan

Proses selanjutnya adalah dilakukan verifikasi oleh LSPro-Pustan pada beberapa poin, misalnya seperti jangkauan audit dan kemampuan untuk memahami bahasa setempat.

  •  Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tim akan mengecek kesesuaian antara kecukupan dan kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen pada persyaratan SPPT SNI. Jika ada dokumen yang masih belum sesuai, maka akan diberikan waktu paling lama 2 bulan untuk perbaikan.

  • Pengujian Sampel Produk

Pengujian juga bisa dilakukan di lab produsen namun harus ada saksi pada saat pengujian. Jika hasilnya tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian lagi hingga sesuai dan akan dicek kembali oleh Tim LSPro-Pustan.

  • Penilaian Sampel Produk

Cara mengurus dan mendapatkan label SNI selanjutnya adalah penilaian yang dilakukan oleh tim dengan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasilnya tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian ulang. Kemudian jika hasilnya masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.

  • Keputusan Sertifikasi

Keputusan sertifikasi adalah rapat yang dilakukan oleh tim guna membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen hasil uji dan audit menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

  • Pemberian SPPT SNI

Cara mengurus dan mendapatkan label SNI yang terakhir adalah LSPro-Pustan akan mengklarifikasi produsen dengan keputusan yang didasarkan atas:

  1. Ketentuan SNI
  2. Kelengkapan legalitas
  3. Proses produksi
  4. Sistem manajemen mutu

Jangan ragu untuk bertanya dengan kami

Kama Konsultan akan memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai dengan ruang lingkup, serta standar apa yang akan Anda capai.

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi