Kebijakan sistem manajemen anti penyuapan di OJK

sistem manajemen anti penyuapan

Kebijakan sistem manajemen anti penyuapan di OJK

Sebagai bentuk komitmen OJK pada Zero tolerance terhadap praktik penyuapan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pada tahun 2021 OJK mulai menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001. Kebijakan SMAP berlaku untuk semua pihak internal Otoritas Jasa Keuangan dan berlaku juga untuk dana pensiun otoritas jasa keuangan dan yayasan kesejahteraan pegawai otoritas jasa keuangan. Kebijakan SMAP wajib tersedia dan dikomunikasikan untuk pemangku kepentingan OJK yang sesuai baik internal maupun eksternal. 

SMAP ini diharapkan bisa menjadi pedoman untuk industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah penyuapan yang menjadi penyebab tingginya kasus korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi baik di instansi dan kementrian atau lembaga pemerintahan memerlukan kolaborasi semua pihak. Sedangkan berdasarkan transparansi internasional Indonesia, indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami kenaikan dari 37 pada tahun 2020 menjadi 38 pada tahun 2021. 

Ada beberapa alasan OJK menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Alasan pertama yaitu OJK memiliki kewenangan yang sangat luas terhadap pengawasan, peraturan perizinan, penyelidikan dan perlindungan konsumen. Alasan kedua adalah OJK menerapkan good governance sesuai best practices. Sedangkan alasan terakhir adalah strategi penerapan SMAP di OJK dibangun secara berkelanjutan. Yang dimana mulai tahun 2015 OJK membentuk kesatuan kerja khusus penanganan fraud internal OJK, program pengendalian gratifikasi (PPG), whistle blowing system (WBS) dan pembentukan ketentuan internal terkait tata kelola yang baik OJK. strategi anti kecurangan OJK dan SMAP. 

Apa saja Kebijakan SMAP di OJK?

Kebijakan SMAP yang diterapkan oleh OJK bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas di organisasi. Berikut ini beberapa kebijakan SMAP dalam OJK:

  1. Komitmen Pimpinan
    Pemimpin OJK harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penerapan SMAP dan mendukung pelaksanaan kebijakan anti penyuapan di semua tingkat organisasi.


  2. Pengembangan Kebijakan dan Prosedur
    OJK memiliki kebijakan yang jelas dan prosedur yang terstruktur dalam upaya pencegahan penyuapan.


  3. Pelatihan dan Sosialisasi
    OJK melakukan pelatihan secara berkala untuk semua karyawan mengenai pentingnya kebijakan anti penyuapan dan bagaimana cara melaporkan potensi praktik penyuapan.


  4. Evaluasi dan Pengawasan
    Ada beberapa mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi SMAP, termasuk melakukan audit dan penilaian secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif.


  5. Penanganan Laporan
    OJK menyediakan saluran pelaporan bagi semua karyawan dan pihak eksternal untuk melaporkan terduga kasus penyuapan.


  6. Pengendalian Pihak Ketiga
    OJK melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap hubungan dengan pihak ketiga, termasuk mitra bisnis untuk mencegah terjadinya penyuapan dan melibatkan pihak luar.


  7. Sanksi dan Tindakan Disipliner
    OJK memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kebijakan SMAP termasuk tindakan disipliner untuk pegawai yang terlibat dalam praktik penyuapan.


  8. Komunikasi dan Transparansi
    OJK memastikan adanya komunikasi yang jelas dan terbuka terkait penerapan kebijakan SMAP baik dalam organisasi ataupun kepada pihak luar yang berkepentingan.

Kami siap melayani kebutuhan perusahaan Anda

Untuk melaksanakan pendampingan sertifikasi dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup serta standar yang ingin Anda capai. 

Hubungi kami sekarang.

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi