12 Feb Disaster Management Plan yang tepat bagi Perusahaan
Apa itu Disaster Management Plan?
Bencana menurut UU 24/2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Menurut NFPA 1600: standart on Disaster/ Emergency Management and Bussinesss Continuity Programs Manajemen bencana adalah upaya sistematis dan komprehensif untuk menanggulangi semua kejadian bencana secara cepat, tepat dan akurat untuk menekankan korban dan kerugian yang ditimbulkan. Tujuan manajemen bencana adalah sebagai langkah pengamanan dan pencegahan terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, diantaranya untuk:
- Mempersiapkan diri menghadapi semua bencana atau kejadian yang tidak diinginkan
- Menekankan kerugian dan korbam yang dapat timbul akibat dampak suatu bencana dan kejadian
- Meningkatkan kesadaran semua pihak dalam masyarakat atau organisasi tetang bencana sehingga terlibat dalam proses penanganan bencana.
- Melindungi anggota masyarakat dari bahaya atau dampak bencana sehingga korban dan penderitaan yang dialami dapat dikurangi.
Baca juga: ISO 17025 Akreditasi dan Implementasi untuk Laboratorium
Disaster Management Plan Perusahaan
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki ancaman bencana alam maupun non-alam yang tinggi. Salah satunya di Indonesia sering terjadi letusan gunung berapi dikarenakan Indonesia berada dalam lingkaran cincin api pasifik atau ring of fire.Bencana tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur saja namun juga berdampak pada kegiatan usaha perusahaan.
Bencana dapat menyebabkan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hancur dan sulit untuk pulih kembali. Tidak hanya UMKM, banyak pula kegiatan usaha yang terdampak. Sehingga ketahanan bisnis atau Business Continuity Management (BCM) menjadi sangat penting agar lembaga usaha dapat segera pulih pasca terjadinya bencana. Karena lumpuhnya lembaga usaha akibat dampak dari bencana tidak segera ditindaklanjuti, maka akan timbul masalah baru yang berkepanjangan.
Konsep ketangguhan lembaga usaha meliputi bagaimana lembaga usaha melakukan kesiapsiagaan bencana, dapat bertahan saat terjadi bencana, serta pulih dengan cepat atau punya daya lenting yang tinggi setelah terjadinya bencana. Salah satu contohnya pada masa pandemi konsumen lebih peduli terhadap kebersihan dan Kesehatan, serta memilih untuk mengurangi mobilitas dengan tetap di rumah. Sehingga digitalisasi proses bisnis menjadi salah satu strategi yang harus dilakukan.
Manajemen keberlanjutan usaha atau BCM merupakan kerangka kerja untuk mengidentifikasi dan mempersiapkan organisasi dari ancaman potensial internal maupun eksternal. Manajemen keberlanjutan usaha atau Business Continuity Management (BCM) ini dapat menjadi salah satu Disaster Management Plan yang tepat bagi perusahaan.
Dampak dan Penanggulangan Bencana
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur yang mengganggu aktivitas sosial, korban jiwa, kerusakan ekosistem, dan hilangnya tempat tinggal. Berdasarkan UU 24/2007 penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan) adalah rangkaian penanggulangan bencana yang disusun secara terencana, terarah dan terintegrasi. Tujuan penanggulangan bencana meliputi:
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
- Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
- Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- Menghargai budaya lokal;
- Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
- Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
- Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Sertifikasi ISO 27001 dan Implementasi ISO 27001:2022
Sumber:
- Prosiding Mitigasi Bencana, Universitas Dharmawangsa, November 2021
- UU No. 24 Tahun 2007
- bpbd.bogorkab.go.id
- bnpb.go.id