Mengenal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia Beserta Kegiatan Usahanya

pembiayaan infrastruktur

Mengenal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia Beserta Kegiatan Usahanya

Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK berwenang dalam mengatur dan mengawasi perusahaan pembiayaan infrastruktur. Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk menunjang pendanaan atas pembangunan fasilitas infrastruktur selain pendanaan yang bersumber dari APBN ataupun pendanaan dari sektor perbankan. 

Infrastruktur adalah prasarana yang bisa memperlancar mobilitas arus barang dan jasa. Setiap perusahaan pembiayaan infrastruktur wajib mendapatkan izin usaha dan Menteri Keuangan. Izin pembiayaan perusahaan infrastruktur tersebut akan ditolak dan diterima paling lama 30 hari kerja setelah perusahaan tersebut mengajukan permohonan. 

Ada beberapa kegiatan perusahaan pembiayaan infrastruktur.Perusahaan infrastruktur menawarkan pemberian pinjaman langsung atau direct landing untuk pembiayaan infrastruktur. Perusahaan juga dapat memberikan subordinasi yang berhubungan dengan pembiayaan infrastruktur. Selain itu, perusahaan pembiayaan infrastruktur juga dapat memberikan dukungan kredit. 

Dalam mengelola pembiayaan infrastruktur, perusahaan pembiayaan infrastruktur di Indonesia harus mematuhi beberapa aturan, seperti membuat laporan keuangan yang jelas dan akurat, membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan membuat laporan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar operasional yang berlaku. 

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

  1. Pemberian pinjaman langsung untuk pembiayaan infrastruktur. 
  2. Refinancing atas infrastruktur yang sudah dibiayai oleh pihak lain. 
  3. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa keuangan. 
  4. Pemberian pembiayaan subordinasi yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. 
  5. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah. 

Kepengurusan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur 

Perusahaan pembiayaan infrastruktur wajib memiliki paling sedikit:

  • 3 orang anggota direksi. 
  • 2 orang anggota dewan komisaris. 
  • 1 orang komisaris independen. 
  • 1 orang anggota DPS bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur yang menyelenggarakan semua kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 

Kepemilikan Saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Saham perusahaam pembiayaan infrastruktur dilarang dimiliki oleh pihak selain:

  • Warga negara Indonesia.
  • Warga negara asing. 
  • Badan hukum asing. 
  • Badan hukum Indonesia. 
  • Pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah. 

Baca juga: Penerapan Standarisasi Kunci Sukses UMKM Indonesia di Pasar Global

Kami siap melayani kebutuhan perusahaan Anda

Untuk melaksanakan pendampingan sertifikasi dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup serta standar yang ingin Anda capai. 

Hubungi kami sekarang.

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi