pp no. 5 tahun 2021

Penerapan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan usaha di Indonesia. Regulasi ini memperkenalkan pendekatan berbasis risiko yang di mana tingkat perizinan dan kewajiban pemenuhan standar ditentukan berdasarkan kategori risiko suatu kegiatan usaha, mulai dari rendah, menengah hingga tinggi. Dalam konteks tersebut, keberadaan standar internasional seperti ISO menjadi sangat relevan karena mampu menunjukkan kesesuaian sistem manajemen perusahaan dengan persyaratan mutu, keselamatan, lingkungan, maupun keberlanjutan yang dipersyaratkan regulasi.

ISO tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kredibilitas bisnis, tetapi juga sebagai bukti nyata kepatuhan terhadap standar teknis dan administratif yang dituntut oleh PP No. 5 Tahun 2021. Dengan memiliki sertifikasi ISO, perusahaan lebih mudah memperoleh perizinan melalui sistem OSS-RBA karena telah menunjukkan komitmen dalam mengelola risiko sesuai kategori usahanya. Hal ini sekaligus mempermudah pengawasan, mengurangi potensi pelanggaran, dan meningkatkan kepercayaan pemerintah serta mitra usaha. Hal ini juga mempermudah pengawasan, mengurangi potensi pelanggaran, dan meningkatkan kepercayaan pemerintah serta mitra usaha. Keterkaitan antara penerapan ISO dan regulasi OSS berbasis risiko menciptakan sinergi penting dalam membangun iklim usaha yang lebih transparan, efisien, serta berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Bagaimana Kesesuaian ISO dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko?

Kesesuaian ISO dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko terlihat pada peran ISO sebagai standar manajemen yang mendukung pemenuhan kewajiban perizinan berbasis kategori risiko usaha.

  1. PP No. 5 Tahun 2021 menekankan bahwa kewajiban usaha berbeda sesuai tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi). Untuk kategori risiko tinggi, perusahaan diwajibkan memenuhi standar teknis, keselamatan kerja, lingkungan, hingga keberlanjutan.
  2. ISO menyediakan kerangka standar internasional yang selaras dengan kebutuhan tersebut, seperti:
    • ISO 9001 (Manajemen Mutu) – mendukung standar kualitas produk/jasa.
    • ISO 14001 (Manajemen Lingkungan) – mendukung kepatuhan lingkungan yang dipersyaratkan regulasi.
    • ISO 45001 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) – memenuhi aspek K3 yang penting pada sektor konstruksi, manufaktur, dan energi.
  3. Dengan sertifikasi ISO, perusahaan dapat menunjukkan komitmen pengelolaan risiko sesuai kategori OSS-RBA, sehingga memperlancar proses perizinan, mengurangi hambatan administratif, dan meningkatkan kepercayaan pemerintah maupun mitra usaha.

kesesuaian penerapan ISO dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko bukan hanya mendukung kepatuhan regulasi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan daya saing perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis. Dengan integrasi sistem manajemen yang selaras dengan aturan pemerintah, proses perizinan menjadi lebih lancar dan risiko operasional dapat ditekan. Untuk pendampingan profesional dalam penerapan ISO sesuai ketentuan OSS berbasis risiko, Anda dapat mengunjungi Kama Konsultan sebagai mitra strategis bisnis Anda.