25 Mar PERSYARATAN PENGAJUAN AKREDITASI PENDIDIKAN BAN PT UNTUK PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI
Akreditasi sangat penting bagi semua stakeholder, baik lembaga, masyarakat, maupun pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. Bahwa pengembangan sistem akreditasi perlu dilaksanakan. Terdapat banyak manfaat yang didapatkan dengan dilakukannya akreditasi pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi. Selain pengembangan sistem pendidikan itu sendiri, akreditasi adalah jembatan bagi perguruan tinggi dan para stakeholdernya dalam meningkatkan daya saing secara nasional dan internasional. Dengan demikian, kualitas lulusan dalam negeri tidak akan kalah dengan lulusan luar negeri.
Bagi sebuah Lembaga, akreditasi bermanfaat sebagai alat ukur. Akreditasi menjadi instrumen untuk mengetahui sejauh mana Lembaga memenuhi sebuah standar. Yaitu kriteria mutu atau standar nasional pendidikan sebagai standar minimal kualitas yang harus dimiliki sebuah Lembaga Pendidikan. Selain itu, Akreditasi juga bermanfaat sebagai evaluasi kinerja. Apakah perencanaan jangka pendek dan panjang yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai atau tidak. Kemudian akreditasi juga merupakan bentuk kepatuhan Lembaga terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Akreditasi adalah bagian dari akuntabilitas public.
Akreditasi Pendidikan bagi masyarakat merupakan gambaran mutu suatu lembaga. Sehingga dapat mengetahui dan memilih lembaga Pendidikan mana yang tepat bagi kebutuhan putra/putrinya. Maka dari itu, akreditasi dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam memilih Perguruan Tinggi tertentu. Akreditasi tidak hanya terpaku pada sistem pendidikan saja namun juga menyoroti infrastruktur yang dimiliki sebagai dukungan pembelajaran.
Sedangkan bagi permerintah, hasil akreditasi dapat digunakan sebagai pemetaan terhadap mutu Pendidikan. Sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan kebijakan tentang peningkatan mutu pada Pendidikan nasional. Hal ini tentu saja sangat berperan penting bagi keberlangsungan pembangunan pendidikan di sebuah negara. Kebijakan merupakan sebuah panduan. Dimana keberadaan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan dapat membantu pengembangan sistem berjalan lebih baik.
Untuk mendapatkan akreditasi pendidikan BAN PT baik untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
Persyaratan Pengajuan Akreditasi BAN-PT Perguruan Tinggi (APT) 9 Kriteria
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
- Surat Pernyataan
- Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT)
- Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Lampiran (Izin pendirian PT, Statuta, Renstra)
- Isian LKPT (dalam format excel sesuai template BAN-PT) yang tersedia untuk PT Akademik dan PT Vokasi
- Surat pengantar dari pimpinan PT untuk di unggah pada laman SAPTO BAN-PT
Persyaratan Pengajuan Akreditasi BAN-PT Program Studi Diploma, S1, S2, Profesi dan S3 (APS) 9 Kriteria
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
- Surat Pernyataan
- Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
- Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Lampiran (Izin pendirian PS, Renstra)
- Isian LKPS (dalam format excel sesuai template BAN-PT)
- Surat pengantar dan permohonan dari pimpinan PS untuk di unggah pada laman SAPTO BAN-PT
Selain syarat akreditasi untuk perguruan tinggi dan program studi diatas, terdapat persyaratan lain yang berkaitan dengan Suplemen Konversi, Penyetaraan Hasil Akreditasi, Permohonan Penerbitan Keputusan Akreditasi Baik untuk Program Studi Baru, dan Pemantauan PT maupun Prodi.
Suplemen Konversi diperuntukan bagi Perguruan Tinggi yang ingin melakukan konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Sedangkan Penyetaraan Hasil Akreditasi Program Studi (APS) diperuntukan bagi Perguruan Tinggi yang ingin melakukan penyetaraan hasil akreditasi yang telah didapatkan dari Lembaga Akreditasi Internasional. Setelah Perguruan Tinggi mendapatkan penetapan peringkat akreditasi, BAN-PT harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi maupun Program Studi
- Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi
- Isian Suplemen Konversi (dalam bentuk pdf)
- Isian Suplemen Konversi (dalam format excel sesuai template BAN-PT)
- Surat pengantar dan permohonan dari pimpinan untuk di unggah pada laman SAPTO BAN-PT
Persyaratan Penyetaraan Hasil Akreditasi Program Studi (APS) dari Lembaga Akreditasi Internasional
- Surat Permohonan Penyetaraan dari Pimpinan Institusi
- Salinan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan Lembaga Akreditasi Internasional
- Salinan Laporan Hasil Akreditasi (Accreditation Report) dari Lembaga Akreditasi Internasional
- Surat pengantar dan permohonan dari pimpinan untuk di unggah pada laman SAPTO BAN-PT
Persyaratan Permohonan Penerbitan Keputusan Akreditasi Baik untuk Program Studi Baru
- Surat Permohonan dari Pimpinan Institusi
- SK/Surat BAN-PT tentang Akreditasi Minimum
- Surat pengantar dan permohonan dari pimpinan untuk di unggah pada laman SAPTO BAN-PT
Syarat Kelengkapan Dokumen untuk Pemantauan PT maupun Prodi
- Surat Pengantar Pimpinan PT
- Data Kinerja
- Laporan Evaluasi Kinerja
- Data Kinerja (dalam bentuk excel)
Perguruan Tinggi harus mempersiapkan persyaratan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan akreditasinya. Baik dalam penyusunan dokumen maupun implementasinya, diperlukan komitmen dan dukungan tinggi dari pimpinan dan semua pihak yang terlibat dalam operasional Perguruan Tinggi sehingga bisa menghasilkan nilai yang maksimal.
Untuk itu, Kama Konsultan telah berkomitmen untuk mendampingi organisasi pendidikan mendapatkan akreditasi dari BAN-PT, hingga memberikan pelatihan sistem manajemen ataupun soft skill training yang dibutuhkan dalam menunjang kebutuhan organisasi. Segera konsultasikan kebutuhan akreditasi anda hanya dengan kami Kama Konsultan.
Sumber: LPM UIN Maulana Malik Ibrahim ,