Sertifikat Akreditasi Program Studi dengan 9 Kriteria LED Program Studi

sertifikat akreditasi program studi

Sertifikat Akreditasi Program Studi dengan 9 Kriteria LED Program Studi

Sertifikat Akreditasi Program Studi

Berdasarkan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Sedangkan lembaga yang bertanggungjawab dalam melaksanakan akreditasi adalah Lembaga Akreditasi  Mandiri (LAM). Lembaga ini dibentuk  oleh  Pemerintah atau  masyarakat  untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri. Bukti akreditasi dapat dilihat melalui Sertifikat Akreditasi Program Studi yang didapat setelah dinyatakan ulus oleh lembaga terkait.

Akreditasi adalah bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi adalah 5 tahun. Pelaksanaan Akreditasi dilakukan berdasarkan prinsip independen, akurat, obyektif, transparan; dan akuntabel. Tujuannya adalah:

      1. Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
      2. Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Hasil akreditasi prodi dinyatakan dengan peringkat yang terdiri dari: 

      1. Baik, artinya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
      2. Baik sekali, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
      3. Unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Pentingnya Persiapan Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi

 

LED Program Studi

Dalam manajemen, evaluasi merupakan tahapan krusial dalam penyusunan program pengembangan. Organisasi harus benar-benar memahami bagaimana melakukan evaluasi yang komprehensif, terstruktur, dan sistematis. Sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai acuan proses perencanaan dalam mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu peningkatan kualitas yang berkelanjutan. Kemampuan melaksanakan evaluasi merupakan faktor penting dalam peningkatan kualitas program studi.

Laporan Evaluasi Diri atau LED Program Studi adalah tools yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan program studi melaksanakan akreditasi. LED Program Studi merupakan dokumen evaluasi yang disusun secara komprehensif sebagai bagian dari pengembangan program studi. Tidak hanya menggambarkan status pencapaian masing-masing kriteria, tetapi juga memuat analisis atas tercapai atau tidaknya suatu kriteria. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED).

Baca juga: Persyaratan Dokumen dalam Mempersiapkan Akreditasi Prodi Teknik

 

Apa saja 9 kriteria LED Program Studi?

Laporan Evaluasi Diri atau LED Program Studi harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi:

      1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
      2. Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama
      3. Mahasiswa
      4. Sumber Daya Manusia
      5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
      6. Pendidikan
      7. Penelitian
      8. Pengabdian kepada Masyarakat
      9. Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi

Kriteria tersebut memuat tentang:

      1. Latar belakang
      2. Kebijakan
      3. Pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS)
      4. Indikator Kinerja Utama
      5. Indikator kinerja tambahan
      6. Evaluasi Capaian VMTS
      7. Simpulan Hasil Evaluasi Ketercapaian VMTS dan Tindaklanjut

Baca juga: Persyaratan Dokumen Dalam Mempersiapan Akreditasi Prodi Teknik

 

Peran Konsultan Akreditasi Program Studi

Akreditasi perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Untuk memudahkan dan mempercepat proses akreditasi program studi sangat direkomendasikan bagi perusahaan untuk menggunakan jasa konsultan Akreditasi Program Studi.

Kenapa harus menggunakan Konsultan Akreditasi Program Studi?

Konsultan adalah pihak profesional yang berpengalaman dalam memberikan training, bimbingan, hingga membantu pengurusan akreditasi. Dalam akreditasi perguruan tinggi, Konsultan akan mendampingi perusahaan melakukan pengisian Laporan Evaluasi Diri atau LED Program Studi dalam rangka memenuhi 9 kriteria akreditasi yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Macam-Macam Lembaga Akreditasi Mandiri ( LAM ) Untuk Akreditasi Program Studi Di Perguruan Tinggi

 

Sumber:

      1. Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri LED APS BAN PT
      2. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi