16 Sep PENTINGNYA PERSIAPAN DOKUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI
Akreditasi Prodi (Program Studi)
Akreditasi prodi adalah aktifitas penilaian dalam menentukan kelayakan Program Studi. Pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Umumnya jangka waktu akreditasi program studi maupun perpanjangannya ditentukan langsung oleh LAM. Pelaksanaan akreditasi prodi dilaksanakan berdasarkan bidangnya. Dimana daftar Program Studi yang diakreditasi oleh LAM telah diatur dalam Kepmendikbudriset No. 186/M/2021.
Pada Desember 2021, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan 6 Lembaga Akreditasi Mandiri, yaitu:
- LAM Kesehatan (LAMKes)
- LAM Teknik
- LAM Kependidikan
- LAM Informatika dan Komputer (LAM Infokom)
- LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMASA)
- LAM Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi (LAMEMBA).
Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri, APS untuk Program Studi yang termasuk dalam lingkup LAM berlaku ketentuan berikut.
- Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
- APS yang dapat diusulkan adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.
- Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tidak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM.
- Untuk APS yang berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2022, maka BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan.
- BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan. Hal ini diperuntukan bagi APS yang berakhir terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022. Apabila APS sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT, maka proses tersebut dihentikan.
APS dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT.
Apakah akreditasi prodi berpengaruh terhadap kualitas dan standar pendidikan?
Tidak hanya perguruan tinggi saja yang wajib melakukan akreditasi, program studi juga sangat diwajibkan untuk melakukan proses akreditasi ini. Akreditasi sendiri bertujuan untuk menilai kualitas sebuah lembaga. Sehingga tentu saja dengan melaksanakan akreditasi prodi akan berpengaruh terhadap kualitas dan standar pendidikan pada Perguruan Tinggi.
Apakah akreditasi prodi berpengaruh terhadap mahasiswa?
Selain terhadap Perguruan Tinggi, akreditasi prodi juga akan memberikan pengaruh besar kepada mahasiswa saat memasuki dunia kerja. Manfaat akreditasi prodi bagi mahasiswa adalah:
- Persyaratan bekerja di Institusi pemerintahan
- Syarat Menjadi Pegawai di Berbagai Perusahaan
- Syarat mengikuti CPNS
- Kemudahan mendapatkan beasiswa
- Mahasiswa akan terbiasa dengan standar pendidikan berkualitas
- Mampu bersaing dengan mahasiswa perguruan tinggi lain
Dokumen akreditasi
Perguruan Tinggi perlu melaksanakan 2 jenis akreditasi, yaitu Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Keduanya dilaksanakan dengan menggunakan instrumen Akreditasi (Dokumen akreditasi perguruan tinggi). Instrumen ini telah disusun sesuai kebutuhannya masing-masing. Singkatnya, instrument akreditasi terbagi menjadi 2, yaitu:
- IAPS (Instrument Akreditasi untuk Program Studi) ; dan
- IAPT (Instrument Akreditasi untuk Perguruan Tinggi).
Dokumen akreditasi perguruan tinggi untuk program studi yang digunakan saat ini adalah IAPS 4.0 yang mencakup:
- Naskah Akademik
- Kriteria dan Prosedur
- Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
- Pedoman Penilaian
- Matriks Penilaian
- Program Diploma Tiga
- Program Sarjana
- Program Sarjana Terapan
- Program Magister
- Program Magister Terapan
- Program Doktor
- Program Doktor Terapan
- Pedoman Asesmen Lapangan
Cara mendapatkan sertifikat akreditasi prodi
Tahapan akreditasi program studi terdiri dari evaluasi data dan informasi, penetapan peringkat akreditasi, dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi. Proses evaluasi data dan informasi dilakukan setelah Rektor atau pemimipin perguruan tinggi mengajukan permohonan akreditasi untuk program studi yang dimaksud.
Selanjutnya, LAM atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dari perguruan tinggi, dan menetapkan peringkat akreditasi. Proses pemantauan dan evaluasi yang telah ditetapkan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari PDDikti, fakta hasil asesmen lapangan, dan direktorat terkait. Peringkat akreditasi dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir, apabila program studi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat akreditasi prodi?
Untuk memperoleh akreditasi prodi, Perguruan Tinggi perlu melakukan Persiapan Akreditasi seperti:
- Memahami dan Memenuhi Standar Akreditasi
- Menyiapkan Administrasi
- Biaya untuk Mengurus Akreditasi
- Mengontrol Mutu
- Kompetensi Tim Akreditasi
- Memahami sistem registrasi masing-masing LAM