Persyaratan Dokumen dalam mempersiapan Akreditasi Prodi Teknik

Persyaratan Dokumen dalam mempersiapan Akreditasi Prodi Teknik

Dengan berlakunya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta penerbitan Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, menyebabkan perubahan yang cukup signifikan terhadap fungsi utama BAN-PT terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk pelaksanaan Akreditasi Prodi (Program Studi).

Berdasarkan Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020, Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sedangkan untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi Program Studi (APS) dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi prodi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT.

Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik) merupakan Lembaga akreditasi mandiri yang bertugas untuk melakukan proses akreditasi program studi keteknikan di Indonesia. Terbentuknya LAM Teknik diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam beberapa hal, diantaranya:

    • Menilai kelayakan program studi bidang teknik yang akan berdiri sebagai masukan kepada Pemerintah dalam pemberian ijin operasional.
    • Menilai kelayakan program studi yang sudah berdiri sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal yang wajib dilakukan secara berkala oleh program studi.
    • Mendorong tumbuhnya budaya mutu pada program studi teknik secara berkelanjutan.

Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Baik tidaknya mutu pendidikan pada sebuah institusi pendidikan ditentukan melalui perolehan tingkatan akreditasinya. Tingkatan atau nilai akreditasi dinyatakan dengan predikat Baik, Baik Sekali, dan Unggul.

Tahapan Prosedur Akreditasi

Terdapat beberapa tahapan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi program studi, diantaranya:

      1. Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
      2. Pendaftaran Akreditasi
      3. Penerimaan Dokumen
      4. Proses Assesmen Kecukupan (AK)
      5. Proses Assesmen Lapangan (AL)
      6. Penetapan Hasil Akreditasi
      7. Pemantauan dan Evaluasi

Persyaratan Dokumen

Untuk mendapatkan akreditasi dari LAM Program Studi Teknik, terdapat persyaratan-persyaratan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Dokumen pendaftaran akun SAKTI

Surat permohonan pembuatan akun pengguna dan Surat Pernyataan sebagai UPPS yang ditandatangani oleh pejabat Pimpinan Perguruan Tinggi.

2. Dokumen pengajuan pendaftaran akreditasi

    • SK Akreditasi PS terbaru.
    • Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN.
    • Surat ijin penyelenggaraan PS.
    • Surat pengantar penyerahan dokumen yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas.

Dimensi Penilaian

Dalam pelaksanaan Akreditasi Program Studi terdapat Dimensi dan Indikator yang menjadi dasar penilaian, diantaranya:

1. Mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola

Meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), tata pamong, sistem manajemen sumber daya, kemitraan strategis (strategic partnership).

2. Mutu dan produktivitas luaran (outputs) dan capaian (outcomes)

Mencakup mutu lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

3. Mutu Proses

Mencakup proses pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan suasana akademik.

4. Mutu Input

Meliputi sumber daya, manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiswa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan).

5. Penjaminan Mutu

Berisi deskripsi implementasi Sistem Penjaminan Mutu yang sesuai dengan dan kebijakan, organisasi, instrumen yang dikembangkan, serta monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.

BACA JUGA: ALASAN INSTITUSI HARUS MENGGUNAKAN JASA KONSULTASI DALAM PROSES AKREDITASI PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI

×

Selamat Datang

Klik sekarang untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi